Pages

Senin, 20 Agustus 2012

Penyaluran Uang & Barang Gratifikasi

Dalam menjalankan bisnisnya, tentu kita harus menjalankan bisnis secara beretika dan berintegritas. Terlebih Garuda Indonesia kini telah menjadi perusaaan publik dan manajemen telah pula mencanangkan kita akan menjadi maskapai kelas dunia (global player).

Dalam hal ini, salah satu sistem didalam perusahaan yang dibangun untuk membentuk lingkungan kerja yang selalu mengedepankan etika dan integritas adalah pengendalian gratifikasi.

Pengendalian gratifikasi merupakan upaya menjadikan kita mandiri dalam pengambilan keputusan dengan cara tidak menerima pemberian sesuatu dari individu , mitra bisnis maupun instansi yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan. Jika terlanjur menerima hadiah / bingkisan karyawan diharapkan melaporkannya kepada perusahaan dengan membuat surat pernyataan (yang dikeluarkan oleh unit Corporate Secretary / JKTDS), dan bingkisan / hadiah yang diterima akan dikelola perusahaan dan diberikan kepada pihak yang lebih berhak menerimanya melalui program corporate social responsibility (CSR).

Sejak program pengendalian gratifikasi diluncurkan perusahaan 1 (satu) tahun lalu, perusahaan telah menerima 272 laporan gratifikasi dari karyawan, baik dalam bentuk uang maupun barang. Jumlah uang gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp. 62.451.000,-. Dari jumlah tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rp. 19.851.000,- untuk dikelola oleh Perusahaan, sedangkan sisanya masih dianalisa oleh KPK. Dan dari jumlah uang gratifikasi yang boleh dikelola perusahaan, Rp.10.000.000,- disalurkan kepada yayasan.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada hari Kamis, 13 Agustus 2012, perusahaan telah menyalurkan uang dan barang gratifikasi kepada Yayasan YADIN di Kota Tangerang. Yayasan ini mengelola pesantren khusus anak-anak yatim dan dhuafa. Gratifikasi dalam bentuk uang yang disalurkan sebesar Rp.10.000.000,- dan dalam bentuk barang sebanyak 17 macam serta 1.000 buku tulis hasil recycle.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar