Dalam menjalankan bisnisnya, tentu kita harus menjalankan bisnis secara
beretika dan berintegritas. Terlebih Garuda Indonesia kini telah menjadi
perusaaan publik dan manajemen telah pula mencanangkan kita akan
menjadi maskapai kelas dunia (global player).
Dalam hal ini, salah satu sistem didalam perusahaan yang dibangun untuk
membentuk lingkungan kerja yang selalu mengedepankan etika dan
integritas adalah pengendalian gratifikasi.
Pengendalian gratifikasi merupakan upaya menjadikan kita mandiri dalam
pengambilan keputusan dengan cara tidak menerima pemberian sesuatu dari
individu , mitra bisnis maupun instansi yang memiliki hubungan bisnis
dengan perusahaan. Jika terlanjur menerima hadiah / bingkisan karyawan
diharapkan melaporkannya kepada perusahaan dengan membuat surat
pernyataan (yang dikeluarkan oleh unit Corporate Secretary / JKTDS), dan
bingkisan / hadiah yang diterima akan dikelola perusahaan dan diberikan
kepada pihak yang lebih berhak menerimanya melalui program corporate
social responsibility (CSR).
Sejak program pengendalian gratifikasi diluncurkan perusahaan 1 (satu)
tahun lalu, perusahaan telah menerima 272 laporan gratifikasi dari
karyawan, baik dalam bentuk uang maupun barang. Jumlah uang gratifikasi
yang diterima adalah sebesar Rp. 62.451.000,-. Dari jumlah tersebut,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rp. 19.851.000,-
untuk dikelola oleh Perusahaan, sedangkan sisanya masih dianalisa oleh
KPK. Dan dari jumlah uang gratifikasi yang boleh dikelola perusahaan,
Rp.10.000.000,- disalurkan kepada yayasan.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada hari Kamis, 13 Agustus 2012,
perusahaan telah menyalurkan uang dan barang gratifikasi kepada Yayasan
YADIN di Kota Tangerang. Yayasan ini mengelola pesantren khusus
anak-anak yatim dan dhuafa. Gratifikasi dalam bentuk uang yang
disalurkan sebesar Rp.10.000.000,- dan dalam bentuk barang sebanyak 17
macam serta 1.000 buku tulis hasil recycle.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar